Permainan Judi Dapat Mengakibatkan Kebangkrutan

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Di cerita ini kita dapat banyak pelajaran tentang permainan judi dan apa akibat dari bermain judi ini agar setelah memahami dari artikel ini kita dapat mengetahuin bahwa permainan judi tidak layak untuk dikonsumsi dan apa akibat setelah menggunakan permainan tersebut (Journal.uajy).

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.Undian dapat dipandang sebagai perjudian di mana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah. Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.

Ini adalah kutiban menurut JDIH Kabupaten Sukoharjo tentang ayat ayat pelanggaran judi:

Pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP ,pasal 426 UU 1/2023, pasal 27 ayat (2) UU ITE

Dari pasal pasal tersebut mengatakan bahwa pelanggaran judi ini dapat mengakibatkan penjara dan membayar denda yang telah didapatnya dan dari pasal ini memberi tahu bahwa permainan judi ini dapat mengakibatkan penjara hingga mengakibatkan kebangkrutan.Dan di pasal ini kita bisa mendapatkan hukuman penjara 3 tahun,4 tahun dan bisa juga 6 tahun dan denda paling besar bisa mencapai 10juta,25juta,50juta hingga bisa mencapai 1 miliar tergantung beratnya dari yang mereka lakukan.

Ditulis oleh: JDIH Kabupaten Sukoharjo,Nafiatul Munawaroh,Nora Listiawati

Dari permainan judi ini kita akan mengetahui bahwa permainan ini bisa membuat rugi kita dan permainan ini dapat mengakibatkan kita masuk penjara maka dari itu kita harus menghindari permainan ini karena permainan judi tidak baik untuk dimainkan. Apalagi setelah kita tertangkap kita harus membayar denda karena bermain judi maka dari itu kita harus menghindari permainan tersebut.

Daftar pustaka: Tinjauan hukum tentang judi: Diakses melalui https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/tinjauan-hukum-tentang-judi Pada 21 November 2024

Hukum judi online kini kian berat: Diakses melalui https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/hukum-judi-online-kian-berat-ini-aturan-terbarunya#:~:text=Ketentuan%20Pasal%20426%20UU%201/2023&text=Kemudian%2C%20ketentuan%20Pasal%20427%20UU,kategori%20III%20(Rp50%20juta). Pada November 2024

Hukum judi internet berdasarkan undang-undang ITE: Diakses melalui https://pid.kepri.polri.go.id/hukum-judi-internet-berdasarkan-undang-undang-ite/#:~:text=Jika%20melihat%20dari%20definisi%20judi,menurut%20Pasal%20303%20bis%20KUHP.&text=Di%20samping%20itu%2C%20perjudian%20yang,UU%20ITE%20dan%20UU%20perjudian). Pada 21 November 2024

  1.